4. Keluar mani dengan sengaja
Orang yang dengan sengaja melakukan sesuatu agar keluar mani dapat membuat puasanya batal.
Namun, jika itu terjadi tanpa sengaja, seperti dalam mimpi, puasa tetap berlaku.
5. Hilang akal
Hilang akal, baik karena gila, mabuk, pingsan, atau tidur, dapat membatalkan puasa.
Gila dan mabuk atau pingsan yang disengaja otomatis membatalkan puasa, sementara mabuk yang tidak disengaja dan tidur tidak membatalkan puasa.
6. Haid
Kondisi haid tetap membatalkan puasa, bahkan jika hanya sebentar sebelum waktu berbuka. Pahala berpuasanya tetap utuh, namun puasanya dianggap batal.
Baca Juga: Bocoran Terbaru! Xiaomi Pad 7 Pro Ungkap Spesifikasi Canggih dengan Snapdragon 8 Gen 2
7. Melahirkan
Seorang wanita Muslim yang melahirkan otomatis membatalkan puasanya.
Jika seorang ibu hamil melahirkan di siang hari, puasanya dihitung batal.
8. Nifas
Seseorang yang nifas atau mengeluarkan darah setelah melahirkan tetap dihitung batal puasa.
9. Murtad