Catatanfakta.com - Menteri Agama, Saifuddin Abdullah, mengumumkan bahwa biaya haji
untuk tahun 2024 telah resmi ditetapkan sebesar 93,4 juta rupiah per calon jamaah haji.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan dan evaluasi terkait dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: Gernacho Menuai Kritik Usai Tiru Selebrasi Kontroversial Cristiano Ronaldo
Dalam pengumumannya, Menteri Agama menekankan bahwa kenaikan biaya haji tersebut
sejalan dengan berbagai perbaikan dan peningkatan layanan yang akan diberikan kepada para jamaah haji.
Biaya tersebut mencakup berbagai fasilitas dan pelayanan yang
Baca Juga: YAMAHA Resmi Meluncurkan Cruiser V-Twin 250cc, Sensasi Berkendara yang Tak Tertandingi!
diperlukan selama pelaksanaan ibadah haji, termasuk akomodasi, transportasi, dan pelayanan kesehatan.
Menurut Menteri Agama, dari total biaya tersebut, calon jamaah haji diwajibkan membayar sebesar 56 juta rupiah pada tahap awal pendaftaran.
Sisanya, sebesar 37,4 juta rupiah, akan dibayarkan menjelang keberangkatan haji.
Baca Juga: Momentum Hebat! Kampanye Prabowo dan Gibran Penuhi Ekspektasi Publik untuk Pemilu 2024
"Keputusan peningkatan biaya haji tersebut merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas,
sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan pengalaman ibadah haji yang lebih baik dan nyaman bagi seluruh calon jamaah haji," ungkap Menteri Agama.