Dalam mazhab Syafi'i, Hanafi dan Hambali, hal ini dibolehkan namun harus dilakukan dengan
Baca Juga: Hal-hal yang Terjadi Seiring Bertambahnya Usia
hati-hati dan dalam sebatas kebutuhan semata, bukan sebagai kebiasaan dalam setiap shalat.
Sedangkan dalam mazhab Maliki, perilaku ini tidak dianjurkan. Ulama Malikiyah mengkritik
tindakan memejamkan mata saat shalat karena dapat menghalangi perkembangan jiwa dan rohani dalam ibadah.
Baca Juga: Arti Tiga Huruf di Belakang Plat Nomer, Fakta yang Harus Kamu Ketahui
Secara umum, boleh atau tidaknya memejamkan mata saat shalat tergantung pada situasi dan niat kita dalam beribadah.
Jadi, jika memejamkan mata saat sholat dapat memungkinkan kita untuk lebih khusyuk, itu dapat dianggap sebagai tindakan yang sah selama sesuai dengan aturan syariat.
Namun, jika perbuatan ini justru mengurangi kualitas shalat kita atau mengganggu penampilan sholat, dapat dikembalikan tujuan shalat kita sebagai ibadah tuntunan agama dan dihindari.