Catatanfakta.com - Kawasan Ujung Kulon dan sekitarnya di Banten telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional Ujung Kulon setelah diajukan tiga tahun lalu oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Banten sejak tahun 2020.
Ujung Kulon menjadi kawasan Geopark Nasional setelah ditetapkan dalam SK Menteri ESDM RI No. 393.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon.
Geopark Nasional Ujung Kulon mencakup wilayah seluas 1.245,66 kilometer persegi di Kabupaten Pandeglang, termasuk Kecamatan Carita, Labuan, Pagelaran, Sukaresmi, Panimbang, Cigeulis, Cimanggu, dan Sumur, serta beberapa kepulauan kecil lainnya, termasuk Pulau Liwungan, Oar, Handeleum, Peucang, dan Panaitan.
Di kawasan ini terdapat 14 situs warisan geologi, enam situs keanekaragaman hayati, dan dua situs keragaman budaya.
Menurut Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan, penetapan Geopark Nasional Ujung Kulon sangat penting dalam program konservasi, pendidikan, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan di wilayah tersebut.
Konsep pembangunan yang dilakukan sebelumnya menggunakan eksploitasi sumber daya alam. Namun, ke depan, konsep tersebut akan diubah dan selaras dengan konsep konservasi.
Baca Juga: Pantai Balangan di Bali: Tempat Prewedding Terkenal di Media Sosial
Setelah penetapan Geopark Nasional, akan dibuat masterplan pengelolaan geopark, mulai dari program konservasi hingga pembangunan ekonomi masyarakat.
Program yang akan dilakukan termasuk pelatihan untuk guide dan pendidikan, akomodasi, penyiapan untuk produk geopark, kerajinan makanan dan berbagai inisiatif lainnya.
Pemprov Banten telah menetapkan enam destinasi penting di Geopark Ujung Kulon, yaitu Pantai Carita, Masjid Al Khusaeni, Lembur Mangrove Patikang, Pulau Liwungan, Sungai Cigenter, dan Mercusuar Tanjung Layar.
Setelah dua tahun sekali, pemprov akan menyampaikan laporan ke Kementerian ESDM melalui Kepala Badan Geologi, sehingga Geopark Ujung Kulon berpotensi menjadi geopark dunia yang akan ditetapkan oleh UNESCO.