Catatanfakta.com - John Refra alias John Kei menyampaikan pengakuan mengejutkan terkait kasus penembakan di Komplek Titian, Kota Bekasi yang menewaskan anggota kelompok Nus Kei.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, saat diperiksa polisi, John Kei mengakui dirinya berkomunikasi dengan kelompok Nus Kei selagi menjalani masa hukuman di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
John Kei divonis 15 tahun penjara atas penyerangan di Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat pada 2019.
Baca Juga: Penanganan Kasus Monkeypox di Jakarta: 17 dari 37 Pasien Telah Selesai Diisolasi
Kasus penembakan di Komplek Titian, Bekasi menewaskan Gaspar (44) dari kelompok Nus Kei. Bentrokan yang berujung penembakan tersebut terjadi pada 29 Oktober 2023, dipicu oleh konflik antara kelompok John Kei dan Nus Kei di Maluku Utara.
Setelah ditangkapnya 11 tersangka, terungkap bahwa kelompok Nus Kei sempat berkomunikasi dengan John Kei yang saat itu di Lapas Salemba.
Menurut Kombes Hengki, dalam percakapan tersebut, John Kei mengaku melarang kelompok Nus Kei. Ia tidak mengelak bahwa memang menerima panggilan telepon dari kelompok Nus Kei sebelum anggotanya diserang. Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut keterangan John Kei tersebut.
Baca Juga: Kasus TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama: Tersangka Baru dalam Sorotan Polisi
Ketika ditanya bagaimana John Kei yang sedang ditahan di Lapas bisa berkomunikasi dengan pihak luar, Kombes Hengki mempersilakan wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada instansi terkait.