Catatanfakta.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan formula baru penghitungan upah minimum daerah melalui peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang berbeda dengan peraturan lama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan.
Rumus baru tersebut memperhitungkan variabel-variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu untuk menentukan upah minimum pekerja, sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (2) PP 51/2023. Sebaliknya, formula lama menetapkan rentang nilai antara batas atas dan batas bawah upah minimum di masing-masing daerah, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.
Baca Juga: Tiga Pasangan Capres-Cawapres Resmi Ditentukan KPU untuk Pilpres 2024
Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 menyatakan bahwa upah minimum tahun berikutnya dihitung dengan menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dan nilai penyesuaian upah minimum tahun berikutnya, yang ditentukan dengan menjumlahkan inflasi dikalikan pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu terhadap upah minimum tahun berjalan. Sebaliknya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, penyesuaian upah minimum
Selain itu, rumus lama menghitung batas atas dengan mengalikan rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, sebagai sta
Kesimpulannya, rumusan baru ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah