Catatanfakta.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini membuat keputusan bersejarah yang akan mengguncang dunia politik Indonesia.
Dalam sidang spektakuler yang berlangsung pada Senin (16/10/2023), MK telah menghentikan gugatan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, membuat banyak penguggat terkejut dan kecewa.
Sidang yang berlangsung penuh ketegangan ini menghadirkan para penguggat terkemuka, seperti Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Usul Penurunan Batas Usia Capres-Cawapres: Syarat 40 Tahun Tetap Berlaku!
MK juga menolak gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan yang disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman, MK dengan tegas memutuskan untuk menjaga usia minimal 40 tahun sebagai syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Usul Penurunan Batas Usia Capres-Cawapres: Syarat 40 Tahun Tetap Berlaku!
Keputusan ini memicu gelombang reaksi di seluruh negeri, dengan sebagian besar masyarakat bersorak, sementara penguggat dan pendukungnya merasa kecewa.
Hal ini memunculkan pertanyaan tentang masa depan politik Indonesia dan siapa-siapa yang akan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilihan berikutnya.
Dengan putusan MK ini, permainan politik Indonesia semakin menarik dan tak terduga.
Bagaimana kelanjutan reaksi politik dan siapa yang akan menjadi tokoh sentral dalam pemilihan mendatang, hanya waktu yang akan menjawab. Tetap pantau berita kami untuk informasi lebih lanjut!