Catatanfakta.com - Jakarta - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan tegas dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian,
Ditangkap sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan). (13/10)
Setelah selesainya pemeriksaan terhadap SYL, KPK segera menahannya. Pada Jumat, 13 Oktober 2023, terlihat bahwa SYL mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan tangannya terbelenggu.
Baca Juga: Isi Surat Wasiat Terakhir dari Mahasiswi Udinus Semarang yang Meninggal dengan Dugaan Bunuh Diri
Tidak hanya SYL, Muhammad Hatta juga ditahan oleh KPK dalam kasus yang sama. Ia tiba di kantor KPK pada pukul 15.10 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Tindakan tegas KPK ini dilakukan setelah pada Rabu, 11 Oktober, SYL bersama Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta diumumkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.
Mereka dihadapkan pada tuduhan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Resmi Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Desa
Dalam rangkaian kasus ini, SYL dan dua tersangka lainnya diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat tinggi di Kementan.
Mereka diduga memaksa bawahan SYL untuk membayar sejumlah uang antara USD 4 ribu hingga USD 10 ribu setiap bulan.
Pengacara SYL menyatakan bahwa kliennya akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan, hingga 2 November 2023.
Baca Juga: Pertamina Grand Prix of Indonesia 2023 Mendongkrak Perekonomian Lombok
Kasus ini mencerminkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia serta menegaskan bahwa tak ada yang terkecuali dari proses hukum, termasuk mantan pejabat tinggi negara.