Catatanfakta.com - Dalam peristiwa bersejarah yang baru saja terjadi, Undang-Undang ASN 2023 telah disahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Keputusan ini telah menciptakan gelombang besar dalam komunitas ASN dan para tenaga honorer di Indonesia.
Salah satu hal yang sangat penting yang dibahas dalam Undang-Undang ASN 2023 adalah pemberian kesetaraan yang telah dinanti-nantikan sejak lama antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Garuda Mendominasi Tebuan: Pertarungan Head-to-Head Indonesia vs. Brunei Darussalam
Sebelumnya, PPPK tidak memiliki jaminan pensiunan yang setara dengan yang dinikmati oleh PNS, suatu masalah yang telah menjadi perhatian serius.
Namun, kabar baiknya adalah bahwa dengan disahkannya Undang-Undang ASN 2023, PPPK kini memiliki jaminan pensiunan, meskipun dengan skema yang berbeda, yaitu defined contribution.
Hal ini merupakan berita gembira bagi ribuan PPPK yang telah lama menantikan perlindungan finansial saat memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Timnas Garuda Menuju Kesuksesan Gemilang: Statistik Hebat Gol Indonesia di Tahun 2023!
Undang-Undang ASN 2023 juga memberikan dasar hukum dan kesempatan untuk meraih pengakuan atas prestasi yang telah diperoleh oleh PPPK. Ini menegaskan penghargaan yang lebih kuat atas kontribusi yang telah diberikan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
Seluruh perkembangan ini diresmikan melalui Undang-Undang ASN 2023 yang baru saja disahkan pada 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Alasan Pelatih Timnas Memanggil Marselino dan Rafael Meski Cedera
Masyarakat dan para ASN menyambutnya dengan antusiasme besar, dengan harapan bahwa akan ada perubahan positif dalam sistem kepegawaian.
Namun, pertanyaan yang muncul di kalangan tenaga honorer adalah, "Apakah status tenaga honorer akan dihapus? Apakah mereka juga akan mendapat perhatian dalam Undang-Undang ASN 2023?"
Perlu dipahami bahwa Undang-Undang ASN 2023 pada dasarnya hanya menjadi payung hukum bagi tenaga honorer.