Catatanfakta.com - Jakarta, 4 Oktober 2023 - Kejutan besar melanda masyarakat ketika buronan dengan inisial RG, yang dikenal sebagai Rudy Gunawan, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menjadi buron selama tiga tahun.
Kasus penipuan yang diatur dengan sangat cermat oleh Rudy Gunawan telah mengguncang dunia bisnis, merugikan para korban hingga mencapai miliaran rupiah.
Pencarian panjang RG berakhir pada tanggal 28 Juli 2023, ketika tim Polda Metro Jaya menangkapnya di wilayah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Penangkapan ini menandai akhir dari perburuan yang panjang dan membuka lembaran baru dalam penanganan kasus penipuan yang melibatkannya.
Menurut laporan polisi, RG telah lama menjadi buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapannya dianggap sebagai kabar baik bagi para korban yang telah terjebak dalam jaringan penipuannya.
Rudy Gunawan dikenal sebagai seorang penipu ulung yang menggunakan modus bisnis sekolah untuk menjalankan aksinya.
Salah satu korban yang memberikan keterangan, Alexander Foe, menjelaskan bahwa RG telah berhasil mempengaruhi para muridnya dengan janji-janji investasi bisnis yang menarik, sambil mengaitkannya dengan ideologi nasionalis, semangat 'social entrepreneurship', dan dimensi spiritual.
Baca Juga: Sindikat Kelas Atas! RG Alias Rudy Gunawan Buronan Polisi dalam Kasus Penipuan Kelas Kakap
Dalam upaya merekrut lebih banyak peserta, Rudy Gunawan secara rutin mengadakan program Bincang Bisnis di Bandung dan Jakarta.
Selain itu, dia juga mendirikan sebuah institusi pendidikan bisnis yang diberi nama "Garuda Kirana Mahardika International Business School (GKMIBS)."
Kepolisian berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak fakta tentang sindikat penipuan yang telah dikelola oleh Rudy Gunawan.
Baca Juga: Rudy Gunawan Buron 3 Tahun, Akhirnya Di Tangkap Modus Operandi Yang Mengejutkan
Dalam rangka menjaga diri, masyarakat diingatkan untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan serupa yang dapat merugikan banyak pihak.