Catatanfakta.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan keberhasilan pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi undang-undang baru.
Keputusan ini menjadi tonggak bersejarah dalam upaya pemerintah untuk melindungi lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN (honorer) dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada hari Selasa, Menpan RB menyampaikan terima kasih kepada DPR yang telah memberikan dukungan penting dalam penyusunan RUU ASN, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya yang ikut mengawal proses ini.
Baca Juga: Langkah Awal Menuju Kesuksesan sebagai Eksportir Pemula
RUU ini bertujuan untuk mengamankan pekerjaan para tenaga non-ASN dan memastikan bahwa mereka tidak akan mengalami penurunan pendapatan akibat penataan tenaga honorer.
Salah satu aspek penting dalam RUU ini adalah perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang akan memberikan opsi baru dalam penataan tenaga honorer.
Namun, perubahan ini akan diatur lebih detail dalam peraturan pemerintah (PP) yang akan datang.
Menurut Menpan RB, kontribusi tenaga non-ASN sangat signifikan dalam pemerintahan, dan komitmen pemerintah, DPR, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya adalah untuk melindungi hak-hak mereka.
Baca Juga: Dibalik Layar: Persiapan Unik untuk Putusan Banding Kasus Penganiayaan Cristalino David Ozora
Selain itu, pemerintah juga telah merancang penataan ini agar tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Hal ini menunjukkan bahwa RUU ASN ini dirancang dengan matang untuk memastikan keberlanjutan dan keberlangsungan tenaga non-ASN di sektor publik.
Pengesahan RUU ASN menjadi undang-undang baru ini diumumkan setelah Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 menyetujui dengan suara bulat.
Keputusan ini menandai langkah maju besar dalam reformasi birokrasi dan perlindungan hak-hak tenaga non-ASN di Indonesia.