informasi

Tim Bantuan Hukum Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan untuk 30 Tersangka Kerusuhan di BP Batam

Selasa, 3 Oktober 2023 | 18:05 WIB
Masyarakat Rempang yang sedang demo menolak direlokasi terlibat bentrokan dengan petugas pengamanan. (Instagram @arahankanda/AG Nungki Kusumaningrum)

Catatanfakta.com- Batam, 3 Oktober 2023 - Sebuah tim bantuan hukum yang tergabung dalam Solidaritas Nasional untuk Rempang telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk 30 warga yang ditahan terkait kerusuhan pada 11 September 2023 di gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Polresta Barelang.

"Total ada 30 warga yang kami dampingi dalam kejadian pada 11 September 2023 lalu. Kami juga dampingi delapan warga saat bentrok pada tujuh September 2023. Hari ini kami ajukan surat permohonan penangguhan penahanan," ujar Advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam, Sopandi, di Batam Kepulauan Riau, Selasa (3/10).

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membantu para tersangka yang saat ini ditahan, karena mereka telah menunjukkan solidaritas terhadap warga Rempang.

Baca Juga: Langkah Awal Menuju Kesuksesan sebagai Eksportir Pemula

Advokat dan keluarga para tersangka menganggap surat permohonan ini sebagai bentuk keseriusan mereka dalam menghadapi masalah hukum ini dan berharap mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian.

"Dalam pengajuan surat permohonan penangguhan ini, pihak keluarga para tersangka juga hadir sebagai bentuk keseriusan kami dan pihak keluarga. Untuk itu, kami minta atensi dari pak Kapolresta, Kapolda, dan Kapolri," tambah Sopandi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, menjelaskan bahwa penyampaian surat permohonan penangguhan ini adalah upaya kemanusiaan yang mereka lakukan. Selain itu, upaya ini juga merupakan langkah hukum yang sesuai dengan undang-undang.

"Kami dari tim advokasi juga menunggu upaya hukum yang memungkinkan dan terbaik, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para tersangka," kata Mangara Sijabat.

Diketahui bahwa total tersangka yang diamankan oleh pihak Kepolisian dalam kerusuhan tanggal 11 September 2023 di depan kantor BP Batam berjumlah 35 orang, dengan 30 orang ditangani di Polresta Barelang dan 5 orang ditangani oleh Polda Kepri.

Baca Juga: Dibalik Layar: Persiapan Unik untuk Putusan Banding Kasus Penganiayaan Cristalino David Ozora

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, telah mempersilahkan keluarga para tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan, meskipun keputusan akhir tetap ada di tangan penyidik.

Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan ruang advokasi hukum kepada para tersangka sebagai hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena mencerminkan pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses hukum, sambil mempertimbangkan kebutuhan untuk menegakkan hukum dan ketertiban.

Pihak berwenang diharapkan akan menangani permohonan penangguhan ini dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB