Catatanfakta.com - Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Seleksi ini telah mencuri perhatian banyak calon pelamar karena memberikan dua jalur berbeda, yaitu PPPK Umum dan PPPK Khusus, yang menawarkan peluang unik.
Artikel ini akan mengulas perbedaan signifikan antara kedua jalur ini.
Baca Juga: Seleksi CASN PPPK 2023: Perbedaan Signifikan Antara PPPK Umum dan Khusus
**1. Sasaran Pelamar: Membuka Peluang Lebar**
Salah satu perbedaan mendasar terletak pada sasaran pelamar. PPPK Umum ditujukan bagi individu yang belum pernah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya.
Sebaliknya, PPPK Khusus adalah kesempatan bagi calon pekerja yang termasuk dalam kelompok Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) atau individu yang belum memiliki status ASN.
Dengan demikian, kedua jalur ini membuka peluang yang lebih luas bagi berbagai latar belakang.
**2. Pengalaman Kerja: Pengakuan bagi Pengabdian**
Berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023,
PPPK Khusus memberikan pengakuan bagi pengalaman kerja eks-THK-II atau tenaga non-ASN yang telah berdedikasi di instansi pemerintah.
Calon pelamar PPPK Khusus harus dapat mengonfirmasi pengalaman kerja minimal selama dua tahun secara berkesinambungan di instansi pemerintah yang relevan dengan posisi yang mereka lamar.