Catatanfakta.com - Pemerintah Indonesia telah membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Seleksi ini menarik perhatian banyak calon pelamar, terutama karena adanya dua kategori yang berbeda, yaitu PPPK Umum dan PPPK Khusus.
Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan perbedaan signifikan antara kategori PPPK Umum dan PPPK Khusus.
**1. Sasaran Pelamar**
Perbedaan mendasar antara PPPK Umum dan PPPK Khusus terletak pada sasaran pelamar. PPPK Umum ditujukan bagi individu yang belum memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, PPPK Khusus diperuntukkan bagi pelamar yang termasuk dalam kategori Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) atau mereka yang bukan ASN.
**2. Pengalaman Kerja**
Menurut Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, PPPK Khusus merupakan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah kepada eks-THK-II atau tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Pelamar PPPK Khusus harus dapat membuktikan pengalaman kerja minimal dua tahun secara berkesinambungan di instansi pemerintah yang dilamar.
Untuk membuktikannya, mereka harus menyertakan surat keterangan kerja yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
**3. Persyaratan Pendaftaran**