informasi

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam UUD 1945: Menguji Kepahaman tentang Dasar Negara

Sabtu, 23 September 2023 | 16:38 WIB
Illustrasi Latihan Soal CPNS 2023 SKD, TIU, TWK, dan TKP (bkn.go.id)

 

 

Catatanfakta.com - Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai upaya untuk memastikan bahwa warganya memiliki pemahaman yang kuat tentang dasar negara, yang tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Salah satu langkah yang diambil untuk mengukur pemahaman ini adalah dengan mengadakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

TWK adalah ujian yang dirancang untuk menguji pengetahuan dan pemahaman masyarakat Indonesia tentang nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan filosofi dasar negara yang tercantum dalam UUD 1945.

Baca Juga: Inovasi Baru! Cara Praktis dan Cepat Memasang e-Meterai untuk Seleksi CPNS 2023

Pentingnya TWK dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tak dapat diragukan lagi. UUD 1945 adalah landasan utama bagi penyelenggaraan negara Indonesia, dan setiap warga negara harus memiliki pemahaman yang kuat tentang konstitusi ini.

Ini bukan hanya tentang memahami secara teoritis isi UUD 1945, tetapi juga tentang menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam Tes Wawasan Kebangsaan, peserta dihadapkan pada berbagai pertanyaan dan situasi yang menguji pemahaman mereka tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar negara.

Baca Juga: Perjuangan dan Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Beberapa topik yang sering diuji dalam TWK meliputi:

**1. Pancasila sebagai Dasar Negara:**

Peserta diharapkan memiliki pemahaman yang mendalam tentang Pancasila sebagai dasar negara.

Mereka harus mampu menjelaskan nilai-nilai dasar Pancasila, seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: UUD 1945 : Landasan Kemerdekaan dan Kedaulatan Rakyat

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB