informasi

Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK Kementerian Agama: 10.300 Nama Terpilih

Selasa, 12 September 2023 | 08:02 WIB
Ilustrasi: Pengumuman Hasil Optimalisasi Kebutuhan PPPK Kemenag

Jakarta, Catatanfakta.com – Kementerian Agama (Kemenag) merilis hasil optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin, 11 September 2023.

Pengumuman ini merupakan langkah konkret dalam reformulasi rekrutmen PPPK Kementerian Agama yang telah lama dinantikan.

Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan dan penghargaan kepada peserta yang telah berkontribusi dalam berbagai program di Kementerian Agama.

Baca Juga: Mengungkap Materi Tes, Tautan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di Kemenag

Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Menag Yaqut, sebanyak 10.300 nama terpilih resmi diumumkan.

Hal ini dianggap sebagai tonggak penting dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang belum terisi sebelumnya.

Terlebih lagi, kebijakan optimalisasi ini juga mendapat apresiasi atas kerja sama yang erat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Baca Juga: Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan inisiatif Program 1.000 Kampung Moderasi Beragama

Menag Yaqut juga mengucapkan selamat kepada para PPPK yang namanya tercantum dalam pengumuman tersebut.

Ia juga mengingatkan mereka untuk senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta mengucapkan terima kasih kepada orang tua yang selalu mendoakan kesuksesan mereka.

Sekjen Kemenag Nizar menambahkan bahwa pengumuman ini didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022.

Baca Juga: 2,3 Juta Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK, 3 Anggota DPR RI Ini Telah Menjamin

Langkah ini juga merupakan tindaklanjut dari surat Plt. Kepala BKN yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Pengumuman resmi dapat diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui tautan https://pusaka.kemenag.go.id/. Namun, Nizar menegaskan bahwa keputusan panitia seleksi bersifat mengikat, final, dan tidak dapat digugat.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB