Seleb kondang Nikita Mirzani sesuai jadwal hari ini akan melaksanakan sidang kasus terkait pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11).
Sidang rencananya akan dihadiri secara online oleh terdakwa di Lapas Serang. Sekitar pukul 09.00 - Selesai.
"(Sidang) mungkin online karena hari ini perkembangannya ada permintaan dari JPU, kita lihat hari ini offline atau online," ujar Humas PN Serang Uli Purnama kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Berikut 3 Ucapan Hari Ayah Yang Cocok Untuk Status Media Sosial
Uli Purnama menyampaikan bahwa kemungkinan sidang Nikita Mirzani akan digelar secara offline, tetapi belum ada konfirmasi permohonan terdakwa Nikita minta persidangan secara offline.
"Sementara yang saya terima belum ada permintaan untuk itu, mungkin setelah sidang pertama. Nanti sikap hakim bagaimana, mungkin secara offline," jelasnya.
Untuk diketahui, bahwa nanti persidangan Nikita Mirzani akan dipimpin oleh Ketua Majelis Dedi Ari Saputra. Hakim Anggota yaitu Slamet Widodo juga Atep Sapandi.
Baca Juga: Festival Kopi Ajak Pencinta Kopi Bangga Kopi Bogor Anak
Lebih lanjut lagi, Uli Purnama menyampaikan bahwa persidangan untuk Nikita Mirzani akan dilaksanakan di ruang Sidang Utama. Tetapi belum ada kepastian tertentu untuk pengunjung sidang kecuali jika nanti pengunjung melebihi batas tempat yang disediakan.
"Sementara ini belum ada, kalau pengunjung melebihi kapasitas mungkin nanti ada pertimbangan mengingat masih suasana COVID," imbuhnya.
Sementara itu, Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengharap untuk sidang kliennya dapat dilaksanan secara langsung untuk mempermudah persidangan nantinya. Ia juga berharap pihak pelapor, Dito Mahendra turut hadir di persidangan nantinya.
Baca Juga: Perdana!!! BKPRMI Satu Kembali, Pasca Kepergian Ketua Umum DPD Kab Bogor
“Saya minta secara langsung karena sidang harus langsung bertatap muka, kecuali dua tahun lalu pas pandemi. Sidang teroris di Jakarta Timur aja langsung, bahwa sangat aneh kalau sidang Nikita online. Yang jelas menurut KUHAP terdakwa harus dihadirkan,” kata Fahmi. Rencananya, setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, Fahmi akan mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan. "Persiapannya kita ajukan eksepsi," Ujar Fahmi.