Catatanfakta.com - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengumumkan keputusan untuk membatasi akses publik terhadap dokumen putusan cerai antara Ria Ricis dan Teuku Ryan.
Keputusan ini telah membuat dokumen putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang sebelumnya dapat diakses secara bebas, kini tidak lagi tersedia untuk umum.
Alasan di balik langkah ini adalah untuk melindungi privasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SK KMA 1-144 Tahun 2011.
Baca Juga: Ria Ricis Menggugat Cerai Teuku Ryan: 5 Alasan Pemicu Pemisahan
Bagi mereka yang memiliki kepentingan akademis untuk mengakses putusan ini, disarankan untuk menghubungi PPID pengadilan yang bersangkutan.
Dokumen putusan ini menjadi viral setelah tersebar luas di media sosial, mengungkap fakta-fakta penting tentang perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan.
Dokumen berisi 87 halaman tersebut mengungkap sejumlah penyebab di balik gugatan cerai yang diajukan oleh Ria Ricis, termasuk masalah komunikasi dan konflik antara keduanya.
Baca Juga: Ria Ricis Menggugat Cerai Teuku Ryan: 5 Alasan Pemicu Pemisahan
Perceraiannya bermula dari gugatan yang diajukan oleh Ria Ricis pada Januari 2024, tiga tahun setelah pernikahannya dengan Teuku Ryan.
Putusan resmi tentang perceraian ini dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 3 Mei.
Sebelumnya, dokumen putusan tersebut telah dikunjungi lebih dari 2.760 kali dan diunduh lebih dari 623 ribu kali sejak diunggah pertama kali pada tanggal 2 Mei.
Namun, sekarang, akses publik terhadap dokumen ini telah ditutup oleh Mahkamah Agung.
Ini adalah kabar terbaru terkait perceraian yang telah mengguncang publik sejak awal tahun ini, dengan Ria Ricis mengungkap beberapa kejadian dan sikap Teuku Ryan yang menjadi alasan bagi dirinya untuk mengajukan gugatan cerai.