Catatanfakta.com - Sidang cerai antara Lulu Tobing dan Bani Maulana di Pengadilan Agama Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan publik.
Proses e-court digelar setelah upaya mediasi pada 2 dan 16 November 2023 tidak membuahkan hasil, menjadikan langkah hukum ini sebagai opsi terakhir bagi Lulu Tobing dan Bani Maulana yang akan bercerai.
Dalam sidang terbaru, baik Lulu Tobing maupun Bani Maulana sepakat untuk melanjutkan proses perceraian mereka.
Baca Juga: Putri Anne Minta Maaf dan Mengakui Perjuangannya sebagai Ibu
Meskipun telah melalui mediasi selama dua minggu, tampaknya tidak ada kesepakatan yang tercapai, sehingga persidangan diteruskan ke tahap jawaban.
Menurut Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Jakarta Pusat,
"Meski telah berupaya mencapai kesepakatan selama dua minggu melalui mediasi, sepertinya tidak ada titik temu yang bisa dicapai, Oleh karena itu, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses perceraian melalui jalur persidangan konvensional."
Baca Juga: Terpanas di Dunia Selebgram: Cimoy Montok, Penampilan Baru Usai Operasi Plastik Hidung!
E-court, atau pengadilan elektronik, kembali menjadi fokus perhatian dalam proses hukum ini.
Dengan menggunakan teknologi, sidang dapat dilakukan secara virtual tanpa memerlukan kehadiran fisik di pengadilan.
Hal ini memberikan kemudahan khususnya dalam situasi seperti pandemi COVID-19, di mana pembatasan fisik menjadi suatu keharusan.
Baca Juga: Still Cut 'A Good Day to Be a Dog' Ungkap Perubahan Sikap Park Gyu Young Terhadap Lee Hyun Woo
Sidang sebelumnya telah menunjukkan kehadiran langsung dari kedua belah pihak, Lulu Tobing dan Bani Maulana.
Kehadiran mereka mencerminkan seriusnya proses perceraian ini dan keterlibatan pribadi dalam penyelesaian konflik.