informasi

Kementerian Agama (Kemenag) Sahkan Pembatalan Sertifikasi Halal pada Jus Anggur Sejenis Wine Merek Nabidz

Minggu, 27 Agustus 2023 | 21:13 WIB
Syarat Membuat Sertifikasi Halal-Busurnusa.com (voi.id)

Di sisi lain, banyak pihak juga mengapresiasi tindakan cepat Kemenag dalam menangani pelanggaran ini. Hal ini menunjukkan adanya pengawasan yang ketat terhadap produk-produk yang dijual di pasaran.

Baca Juga: Inspiratif !!! Guru dari Desa, Prestasi Kelas Dunia

Diharapkan bahwa kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait, termasuk produsen dan lembaga sertifikasi halal, untuk selalu menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan integritas dalam menjalankan kegiatan bisnis.

Kemenag berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar halal yang telah ditetapkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal tetap terjaga dengan baik.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB