Catatanfakta.com - Jakarta, 12 Agustus 2023 -, Kabar baik menyelimuti para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Setelah penantian yang cukup lama, Taspen (Taspen Pensiun) akhirnya mengumumkan bahwa mereka siap untuk menggelontorkan kenaikan gaji bagi para pensiunan PNS pada bulan September.
Ini merupakan kabar yang penuh kegembiraan bagi ribuan pensiunan yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun.
Baca Juga: Perubahan Positif: Transformasi Pendidikan Matematika di SMA Saint Angela, Bandung
Menurut sumber-sumber terpercaya, Taspen telah memberikan jaminan bahwa pembayaran gaji para pensiunan PNS akan berjalan lancar dan tepat waktu.
Hal ini akan memberikan kedamaian finansial bagi mereka yang telah pensiun dan mengandalkan gaji pensiunan sebagai sumber utama penghasilan mereka.
Tidak hanya itu, dalam waktu dekat, Presiden Jokowi dijadwalkan akan mengumumkan besaran resmi kenaikan gaji untuk para pensiunan PNS.
Baca Juga: Tips Berharga untuk Guru Baru: Panduan Dr. Bill Rogers tentang Manajemen Perilaku
Hal ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para pensiunan, mengingat sudah empat tahun lamanya sejak Presiden Jokowi terakhir kali menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji, baik untuk PNS maupun pensiunan PNS.
Dikutip dari sumber terdekat dengan istana, pengumuman resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2023.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum dapat memastikan besaran persentase kenaikan gaji yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Studi Terbaru: Mengonsumsi Minuman Manis Tingkatkan Risiko Kanker Hati
Hal ini membuat para pensiunan dan keluarga mereka tetap dalam antisipasi menunggu kabar baik tersebut.
Berbicara mengenai besaran gaji yang akan diterima para pensiunan setelah pengumuman kenaikan gaji pada 16 Agustus, Taspen telah merilis perkiraan besaran gaji pensiunan PNS untuk berbagai golongan.