Budyanto Djauhari melakukan kekerasan terhadap istrinya hingga menyebabkan luka parah. Menurut polisi, awalnya korban mencurigai adanya perselingkuhan dari pihak BD, yang kemudian berujung pada tindakan KDRT.
"Motifnya muncul karena cemburu dari istrinya, yang diduga Saudara BD berselingkuh dan akhirnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga," jelas Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Faisal Febrianto, saat konferensi pers di kantornya pada Selasa (18/7).
Baca Juga: PEMKAB BEKASI AJAK WARGA ASEAN WISATA KUNJUNGAN INDUSTRI
Peristiwa penganiayaan terhadap istri oleh Budyanto terjadi di sebuah perumahan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Setelah melarikan diri, BD berhasil ditangkap oleh polisi pada pagi hari.
"Pelaku ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Tangsel dengan dukungan dari Polda Metro Jaya di Bandung, Jawa Barat," ucap Faisal.
BD akan dijerat sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang KDRT dan berisiko dihukum dengan penjara selama 5 tahun. Sebelumnya, BD sudah dijerat dengan Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)."