informasi

ANIES BASWEDAN INDONESIA BUTUH PERUBAHAN

Minggu, 16 Juli 2023 | 19:02 WIB
Bakal calon presiden (Capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan menyampaikan pidato politiknya dalam acara Apel Siaga Perubahan Partai NasDem, Minggu (16/7/2023).

Catatanfakta.com - Anies Baswedan, calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), yang menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan perubahan dan perbaikan.

Anies Baswedan menyampaikan orasi politik di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, dan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk mengirim pesan kepada seluruh penjuru negeri bahwa Indonesia akan mencapai keadilan.

Apel siaga perubahan Partai NasDem juga dihadiri oleh kader partai dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: SELEKSI PEMAIN U17 DI BALI ERICK THOHIR BILANG BEGINI!!!!

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dan Anies Baswedan turut menyampaikan orasi politik untuk mengajak masyarakat dalam membangun masa depan yang lebih baik.

Hadir juga Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama dengan beberapa elite Partai Demokrat, serta Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, beserta beberapa elite partai.

Partai NasDem, Demokrat, dan PKS telah membentuk Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP).

Baca Juga: SURAT CINTA LADY NAYOAN UNTUK SANG BUAH HATI

Anies menekankan bahwa berkumpulnya seluruh kader NasDem dari seluruh Indonesia adalah untuk memperkuat tekad, menunjukkan komitmen partai nasional, komitmen terhadap gerakan perubahan, komitmen terhadap restorasi Indonesia, serta untuk menegakkan kembali pilar-pilar demokrasi, memperbaiki arah bangsa, dan mengingatkan semua pihak untuk mengejar kembali janji-janji kemerdekaan.

Anies menyatakan bahwa persatuan tidak cukup hanya dengan pidato atau bahasa, tetapi harus didasarkan pada rasa keadilan.

Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober dan berakhir pada 25 November 2023.

Baca Juga: SLANK PUTUSKAN JADI BAND INDIE DEMI KESTABILAN FINANSIAL

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan jumlah kursi minimal, yaitu 20 persen dari total kursi DPR atau 25 persen dari suara nasional yang sah pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.

Untuk dapat maju dalam Pilpres 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI, yang saat ini memiliki total 575 kursi.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB