informasi

KEJAGUNG TERIMA SPDP TERKAIT KASUS PANJI GUMILANG

Jumat, 14 Juli 2023 | 02:00 WIB
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang saat mengacungkan jempol ke arah awak media.

Catatanfakta.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. SPDP tersebut diterima dari penyidik Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT. Surat tersebut telah dikeluarkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023 lalu.

Perkara yang disebutkan dalam SPDP ini terkait dengan dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang berlaku di Indonesia dan/atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Langkah Sukses ! Pelatihan Multimedia di Depok Membuka Peluang Peserta Ciptakan Konten Video Kreatif

Diketahui Pasal yang dilaporkan dalam SPDP itu terkait dengan Pasal 156a KUHP atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).

Sebagai informasi tambahan, terdapat dua laporan polisi (LP) yang diajukan terhadap Panji Gumilang.Yang pertama laporan itu diajukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Di sisi lain, laporan kedua telah dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang tertanggal 27 Juni 2023.

Baca Juga: Saat Boling di Ciawi, Ini Pesan Penting Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan ...

Polri menyatakan bahwa kedua laporan tersebut telah digabungkan untuk diselidiki secara bersama-sama.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB