Catatanfakta.com - Polisi telah menemukan tindak pidana baru yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke kejaksaan terkait temuan tersebut. Tindak pidana baru ini telah dimasukkan ke dalam SPDP yang disampaikan kepada kejaksaan.
Djuhandani tidak merinci jenis barang bukti yang telah dikirim ke Laboratorium Forensik. Namun, dia meminta kesabaran dan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
Panji Gumilang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Ketika ditanya kapan Bareskrim Polri akan memanggilnya kembali, Djuhandani tidak memberikan jawaban pasti dan menyatakan bahwa hal itu akan ditentukan nanti.
Selain itu, rekening Panji Gumilang telah diblokir oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, mengonfirmasi pemblokiran tersebut dan mengatakan bahwa mereka sedang menganalisis masalah tersebut. Tujuan dari pemblokiran rekening tersebut belum dijelaskan secara rinci.