Hari ini, Senin, 5 Juni 2023, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia bisa tersenyum sumringah karena gaji ke-13 mereka akan cair.
Tujuan dari pemberian gaji ke-13 ini adalah sebagai tambahan penghasilan setiap akhir tahun bagi para PNS yang telah memenuhi syarat. Gaji tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan di akhir tahun dan memberikan kepuasan bagi para PNS yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga dengan adanya gaji ke-13 ini, para PNS dapat menjalani akhir tahun dengan lebih tenang dan semangat yang tinggi.
Pemerintah hari ini mengeluarkan pengumuman resmi mengenai cairnya gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-13 ini adalah tunjangan tahunan yang diberikan kepada para PNS sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun.
Baca Juga: PEMERINTAH INDONESIA RESMI LUNCURKAN LOGO IKN
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 ini, dan para PNS bisa segera mengecek rekening mereka hari ini untuk memastikan bahwa gaji ke-13 tersebut sudah masuk. Para PNS tentunya merasa senang dan terbantu dengan pencairan gaji ke-13 ini, dan semoga ini bisa menjadi dorongan untuk mereka terus meningkatkan kinerja mereka di masa yang akan datang.
- Pengertian Gaji Ke-13 PNS
Gaji ke-13 PNS adalah sebuah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia setiap akhir tahun . Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja PNS selama satu tahun.
Gaji ke-13 PNS biasanya dibayarkan pada bulan Desember atau Januari setelah tahun anggaran berakhir. Besarannya seringkali disesuaikan dengan besaran gaji bulanan yang diterima oleh PNS, sehingga lebih besar bagi PNS yang memiliki gaji bulanan yang tinggi.
Namun, tidak semua PNS memiliki hak atas gaji ke-13 ini, karena ada beberapa faktor yang menentukan hak atas tunjangan ini, seperti masa kerja dan prestasi kerja yang dicapai oleh PNS. Meski demikian, gaji ke-13 PNS menjadi salah satu hal yang sangat dinanti-nanti oleh para PNS di Indonesia, karena dapat menjadi tambahan penghasilan yang signifikan bagi mereka dan keluarga.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Tak Terima Pembakaran Al-Quran oleh Seorang Politikus Swedia!
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada PNS gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBN untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga radio dan televisi publik dan Non pegawai ASN; Layanan radio dan televisi publik Negara terdiri dari:
gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBD bagi PNS & PPPK, terdiri dari:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikantambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: PEMERINTAH INDONESIA BERHASIL EVAKUASI WNI DI SUDAN
Berikut Daftar Penerima Gaji ke-13
Penerima Gaji ke-13, Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 PNS yaitu: