informasi

Polri Bongkar Pinjol Ilegal Penyebar Foto Rekayasa, Rp 14 Miliar Diblokir

Minggu, 23 November 2025 | 08:10 WIB
Bareskrim bongkar teror pinjol ilegal yang ancam ratusan nasabah (foto: Istimewa)

catatanfakta.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat pinjol ilegal yang menebar teror ke ratusan nasabah melalui aplikasi “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”. Para pelaku tetap mengancam dan memeras korban meski pinjaman sudah dilunasi.

Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, menyebut ada ratusan warga yang menjadi korban. “Dari hasil pemeriksaan, teridentifikasi 400 nasabah yang menjadi korban kedua aplikasi tersebut,” ujarnya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Salah satu korban adalah HFS yang diteror sejak 2021. Ancaman datang lewat SMS, WhatsApp, hingga media sosial. Padahal, HFS sudah melunasi pinjaman pada November 2022. “Pelaku tetap mengirimkan teror, bahkan menyebarkan data pribadi dan membuat foto manipulasi bermuatan asusila,” kata Andri.

Baca Juga: Deklarasi Tolak Judol dan Pinjol, Jawa Barat Pastikan Pilkada Bersih

Teror memuncak pada Juni 2025 ketika ancaman juga dikirim ke keluarga korban. “Korban merasa malu dan mengalami gangguan psikis akibat foto rekayasa tersebut,” tambah Andri.

Penyidik kemudian menangkap tujuh tersangka yang terbagi dua klaster. Klaster penagihan terdiri dari empat orang, sementara klaster pembayaran berisi tiga orang yang beroperasi di PT Odeo Teknologi Indonesia. Barang bukti yang disita antara lain 32 ponsel, 9 laptop, 12 SIM card, mesin EDC, rekening bank, kartu ATM, serta dokumen operasional.

Selain itu, polisi memblokir aliran dana terkait aktivitas pemerasan. “Penyidik telah melakukan pemblokiran uang Rp 14.288.283.310 yang berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut,” jelas Andri.

Baca Juga: Terjerat Pinjol, Mahasiswa Unnes Bunuh Diri dan Tinggalkan Surat Wasiat Memilukan

Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU Pornografi, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman diberikan sesuai klaster masing-masing, baik desk collection maupun payment gateway.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB