informasi

Bank Himbara Terancam Kena Sanksi Berat Bila Minta Agunan KUR

Selasa, 18 November 2025 | 11:00 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurahman (instagram @maman.abdurrahman.st)

catatanfakta.com - Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada bank-bank Himbara yang masih meminta agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon Rp1 juta hingga Rp100 juta. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa praktik seperti ini masih ditemukan meski aturan sudah jelas melarangnya.

Maman menilai sejumlah oknum perbankan melakukan penyimpangan dengan tetap meminta jaminan kredit. Ia meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan hal serupa. “Memang kita harus akui masih ada, tetapi yang harus dipahami, tegas kok secara aturan. Jika memang ada laporan, silakan berikan laporan resmi kepada kami,” ujar Maman usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR, Senin (17/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Bank yang terbukti melanggar aturan KUR akan mendapatkan sanksi berupa tidak dicairkannya subsidi KUR. “Kita menegaskan, apabila ada temuan dan terbukti, banyak laporan masuk, subsidi KUR-nya tidak dicairkan. Sudah ada beberapa kasus yang ditindak,” tegasnya.

Baca Juga: KUR Masih Rp60 Triliun, Tapi Banyak UMKM Gagal Akses: Purbaya Siap Bertindak

Maman juga mendorong berbagai pihak, termasuk DPD RI, untuk aktif melaporkan penyimpangan KUR ke Kementerian UMKM. Pemerintah bahkan menyiapkan sistem pengaduan online bernama Sapa UMKM yang akan diluncurkan pada Desember mendatang. Platform ini dirancang agar pelaku usaha di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil, bisa melaporkan kasus penyelewengan secara mudah dan terintegrasi.

“Maka itulah kita buat platform sistem terintegrasi ini bernama Sapa UMKM. Mohon maaf kepada publik, ini baru bisa terrealisasi Desember. Insyaallah, setelah Desember, semua pelaku UMKM, termasuk yang di daerah terpencil, bisa melaporkan lewat Sapa UMKM,” pungkas Maman.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB