informasi

Cegah Zina, Bocah di Jepara Malah Ajukan Nikah: Dinas Tegas Menolak

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:44 WIB
ilustrasi pernikahan dini (Blitaran.com / freepik)

catatanfakta.com – Kasus menghebohkan terjadi di Kabupaten Jepara. Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun bersama kekasihnya yang baru 15 tahun mengajukan dispensasi nikah ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara. Alasannya membuat banyak orang geleng kepala—yakni untuk menghindari zina karena keduanya sudah sering berhubungan badan.

Kepala DP3AP2KB Jepara, Mudrikatun, membenarkan pengajuan dispensasi tersebut. “Tidak hamil. Tapi karena memang sudah sering melakukan hubungan badan. Sehingga untuk menghindari zina, orang tua mereka mengajukan dispensasi kawin,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Namun permohonan itu ditolak tegas oleh pihak dinas. Mudrikatun menegaskan bahwa usia 13 dan 15 tahun sama sekali belum siap untuk membangun rumah tangga. “Kami tolak permohonannya. Karena umur segitu tentu belum siap untuk berumah tangga. Mentalnya, fisiknya, psikologisnya belum siap. Urusan kesehatan juga menjadi pertimbangan,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Bogor dan IPB University Gelar Wisuda Sekolah Pra-Nikah, Cegah Pernikahan Dini dan Stunting

Ia menambahkan, solusi untuk menghindari pergaulan bebas bukan dengan menikahkan anak di usia belia. “Solusinya bukan nikah. Karena psikologisnya belum siap, fisik dan kesehatannya juga belum siap. Kami minta pengawasan orang tua diperketat dan anaknya diedukasi terus,” lanjut Mudrikatun.

Kasus ini hanyalah puncak gunung es dari maraknya pernikahan dini di Jepara. Berdasarkan data DP3AP2KB, dalam empat tahun terakhir ada 807 anak di bawah 19 tahun yang menikah setelah mengajukan dispensasi kawin.

Pada 2022 tercatat 359 permohonan dengan 183 dikabulkan, sementara pada 2023 meningkat menjadi 382 permohonan. Tahun 2024 jumlahnya sedikit turun menjadi 358 permohonan, dan hingga Oktober 2025 sudah ada 253 permohonan.

Baca Juga: Bocah Jatuh dari Bus Bertuliskan Mabes AD di Tol JORR, Polisi Turun Tangan

Alasan pengajuan pun beragam, mulai dari hamil duluan, menghamili, sudah berhubungan seks, hingga menghindari zina. Meski sebagian ditolak, angka tersebut menunjukkan persoalan serius dalam pengawasan dan edukasi seksual remaja di Jepara.

“Orang tua harus menjadi benteng utama. Jangan sampai anak-anak dibiarkan terjerumus lalu dinikahkan dengan alasan menghindari dosa,” tutup Mudrikatun dengan nada prihatin.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB