Catatanfakta.com -, Bogor – Polemik jual beli tanah seluas 3.138 meter persegi di kawasan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, kian memanas setelah menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bogor, M. Hasani, ST. Kasus ini bahkan telah dilaporkan ke Polda Jabar dengan Nomor: LP/B/384/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Menanggapi tudingan tersebut, Hasani akhirnya buka suara. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut sejak awal berstatus tanah adat atas nama Elam Peot, dan pada 2016 dirinya resmi membeli tanah itu dari ahli waris tunggal, Omi, dengan bukti surat girik.
“Sejak saya tinggal di perumahan itu tahun 2008, tanah tersebut masih tanah adat. Lalu saya beli resmi pada 2016 dari ahli waris pertama,” kata Hasani, kepada wartawan, Kamis (4/9).
Baca Juga: RDP DPRD Bogor Soal Lahan Dramaga Pratama Buntu, Pengembang Mangkir Hadir
Kronologi Jual Beli
Hasani menyebut transaksi jual beli berjalan resmi melalui notaris. Pada 5 September 2023, calon pembeli bernama Dini membayar uang muka.
Tunggakan PBB 2019–2023 dilunasi Hasani pada 30 Oktober 2023, sedangkan pelunasan akhir dilakukan pada 5 Desember 2023.
Namun, saat pihak pembeli hendak meningkatkan Akta Jual Beli (AJB) menjadi sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 31 Januari 2024, muncul masalah.
Lahan tersebut sudah terdaftar sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Surya Pelita Pratama (Perumahan Dramaga Pratama).
“Saya heran, kenapa bisa SHGB keluar lebih dulu, sementara saya baru membayar PBB pada 30 Oktober 2023? Bagaimana mungkin tanah yang saya beli dari ahli waris sah tiba-tiba menjadi milik developer?” ungkap politisi PPP itu.
Baca Juga: Laman SSCASN Berubah, Publik Heboh: CPNS 2025 Batal Dibuka?
Mediasi Gagal
Mediasi pertama digelar di kantor BPN pada 14 Mei 2023. Pertemuan itu dihadiri ahli waris Omi, Kepala Desa Cibadak Liya Muliya, staf desa, kuasa hukum pembeli, dan staf BPN. Namun, pihak PT Surya Pelita tidak hadir.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Cibadak menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat apa pun terkait lahan untuk developer.
“Saya sempat tanyakan ke BPN, SHGB itu terbit tahun berapa. Jawabannya tahun 2023, bulan September, tanggal 30,” tambah Hasani.
Mediasi kedua dijadwalkan pada 16 Juli 2025, tetapi pihak PT Surya Pelita kembali absen. Hingga kini, BPN disebut masih menunggu jadwal mediasi ketiga.
Kasus Berlanjut ke Ranah Hukum
Dengan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan, kasus ini kini resmi bergulir di ranah hukum setelah dilaporkan ke Polda Jabar.