CatatanFakta.com – Aksi demonstrasi ribuan warga di Alun-Alun Kota Pati, Rabu (13/8/2025), memanas hingga berujung ricuh. Kericuhan dipicu kekecewaan massa karena Bupati Pati Sudewo tak kunjung menemui mereka, meski tuntutan telah disuarakan berulang kali.
Pantauan di lapangan, massa sempat melempari Pendopo Kabupaten Pati dengan botol air mineral.
Situasi makin tidak terkendali ketika satu unit mobil dinas Polres Grobogan dibakar. Suasana panik meluas, bahkan sejumlah anak dan balita pingsan akibat kepanikan dan sesak napas.
Baca Juga: Ricuh Demo Pati Berujung Pansus Pemakzulan: Bupati Sudewo Tegas Tolak Mundur
Lima tuntutan utama massa dalam aksi ini meliputi:
-
Mendesak Bupati Sudewo mundur.
-
Menolak penerapan lima hari sekolah.
-
Menolak renovasi Alun-alun Pati senilai Rp2 miliar.
-
Menolak pembongkaran total Masjid Alun-alun Pati yang bersejarah.
-
Menolak proyek videotron Rp1,39 miliar.
Sudewo: Dipilih Konstitusional, Tidak Bisa Mundur Sembarangan
Menanggapi desakan mundur, Sudewo menegaskan bahwa jabatannya sah secara konstitusional.
"Saya dipilih rakyat secara demokratis, jadi tidak bisa berhenti hanya karena tuntutan itu. Semua ada mekanismenya," ujar Sudewo di Kantor Bupati Pati.
Bupati Pati itu juga menyatakan menghormati langkah DPRD yang telah menyepakati Hak Angket untuk memproses pemakzulan dirinya.