informasi

Tutupnya Gold’s Gym, Peringatan Keras Agar Konsumen Tak Mudah Tergiur Promo

Selasa, 8 Juli 2025 | 17:07 WIB
Gold's Gym

Catatan fakta.com -, Jakarta – Kasus penutupan mendadak sejumlah cabang Gold’s Gym Indonesia milik PT Fit and Health Indonesia tengah menjadi sorotan publik. Bukan hanya merugikan para member yang sudah membayar untuk berlangganan, tetapi juga menyisakan tanda tanya besar bagi para karyawan yang kini kehilangan kejelasan soal hak-haknya.

Di tengah kebingungan yang melanda, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar lebih cermat dan tidak mudah tergoda dengan promo yang menjanjikan banyak keuntungan dalam waktu singkat.

Promosi Menggiurkan, Penutupan Mengagetkan

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, mengingatkan bahwa konsumen perlu menaruh kewaspadaan tinggi terhadap praktik promosi yang terlalu agresif, apalagi jika dilakukan oleh pelaku usaha yang tengah mengalami gejolak keuangan.

"Jangan mudah teriming-imingi promo yang diungkapkan oleh pelaku usaha," ujar Fitrah saat ditemui di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). Ia mengungkapkan bahwa informasi internal telah menyebutkan rencana penutupan cabang, namun pihak manajemen tetap gencar menawarkan promo kepada publik.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah promo "lifetime membership" yang pernah ditawarkan Gold’s Gym sebelumnya, serta kasus serupa dari Superstar Fitness yang juga gulung tikar tanpa memberikan kompensasi yang jelas bagi konsumennya.

Baca Juga: Kakap Merah vs Salmon, Siapa Raja Gizi Laut yang Sebenarnya?

Pelanggaran Terhadap Hak Konsumen

Penutupan mendadak ini diduga kuat melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen mengenai kondisi usaha dan layanan yang ditawarkan.

"Kalau di dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 itu ada pidana tambahan kepada pelaku usaha berupa ganti rugi. Itu bisa mengganti kerugian kepada konsumen," lanjut Fitrah.

Dengan kata lain, konsumen yang merasa dirugikan karena sudah membayar tetapi tidak mendapatkan layanan yang dijanjikan, berhak menuntut kompensasi finansial.

Baca Juga: My Chemical Romance Bakal Tampil di Jakarta Mei 2026: Headliner Hammersonic Festival ke-10!

BPKN Akan Panggil Manajemen Gold’s Gym

Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kasus ini, BPKN RI menyatakan akan segera memanggil manajemen Gold’s Gym untuk dimintai klarifikasi. Namun, pemanggilan ini akan dilakukan setelah BPKN menerima data-data valid terkait lokasi cabang yang tutup, nama-nama korban, serta total kerugian yang dialami.

"Kami tunggu data yang detail, nama terus gym di mana, terus kerugian fix-nya berapa. Kita tunggu itu data untuk memanggil dan mengklarifikasi ke pelaku usaha," ujar Fitrah.

Jika manajemen bersedia memenuhi tuntutan para konsumen, maka penyelesaian akan dilakukan secara mediasi. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, BPKN akan memfasilitasi proses hukum atau penyelesaian sengketa melalui jalur yang sesuai.

Baca Juga: Prabowo Berfoto di Barisan Depan KTT BRICS 2025, Indonesia Diakui Sebagai Pemain Kunci Global

Pelajaran untuk Konsumen: Jangan Hanya Tergiur Harga

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat luas, terutama generasi muda dan pegiat kebugaran, agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan berlangganan seperti gym, studio kebugaran, atau sejenisnya. Berikut beberapa tips dari BPKN agar konsumen lebih terlindungi:

  1. Telusuri Reputasi Perusahaan
    Sebelum mendaftar atau membeli promo jangka panjang, pastikan Anda menelusuri reputasi penyedia layanan. Periksa legalitas perusahaan, riwayat operasional, hingga laporan keuangannya jika tersedia.

  2. Waspada pada Promo yang Tidak Masuk Akal
    Promo seperti bayar sekali untuk seumur hidup, atau diskon besar-besaran menjelang tutup tahun, patut dicurigai. Apalagi jika disertai dengan tekanan untuk membeli segera.

  3. Baca Syarat dan Ketentuan dengan Teliti
    Banyak konsumen yang melewatkan small print dalam kontrak. Pastikan Anda mengetahui kebijakan refund, pembatalan, atau perpanjangan layanan.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB