informasi

Bank DKI Resmi Jadi Induk KUB, IPO Direncanakan Tahun Depan

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:39 WIB
Bank DKI Jakarta.

Catatanfakta.com -, Jakarta – PT Bank DKI resmi menjadi anchor atau induk dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB) setelah menandatangani perjanjian strategis dengan PT Bank Maluku Malut pekan lalu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemenuhan ketentuan modal inti minimum Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut momen ini sangat strategis seiring dengan proses transformasi yang sedang dijalani Bank DKI. Dalam pernyataan tertulisnya, ia juga menegaskan bahwa Bank DKI menargetkan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling lambat tahun depan.

“Pembentukan KUB ini juga menjadi bagian dari investment story Bank DKI menuju Initial Public Offering (IPO) dan go public. Jika sudah go public, saya yakin pengawasnya adalah publik. Saya sudah berbicara dengan Pak Dirut Bank DKI, paling lama satu tahun ke depan sudah harus IPO. Saya yakin itu bisa tercapai,” tegas Pramono, Rabu (10/6/2025).

Baca Juga: Timnas Indonesia Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siap Hadapi Raksasa Asia

Sinergi Antardaerah untuk Ekonomi Inklusif

Lebih jauh, Gubernur Pramono menjelaskan bahwa kemitraan antara Bank DKI dan Bank Maluku Malut adalah langkah konkret dalam memperkuat skala ekonomi dan skala bisnis masing-masing bank, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat, khususnya di Jakarta, Maluku, dan Maluku Utara.

“Inisiatif pembentukan KUB mencerminkan semangat sinergi antardaerah untuk membangun ekosistem ekonomi yang lebih inklusif, memperluas akses layanan keuangan, serta memperkuat potensi bisnis dan kinerja kedua bank,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa skema KUB dapat menjadi penggerak business matching antar daerah, serta menciptakan nilai tambah ekonomi melalui kerja sama lintas BUMD. Pemprov DKI, lanjut Pramono, akan terus mendorong Bank DKI menjalin sinergi dengan BUMD lain di Indonesia guna menjadi institusi keuangan daerah yang inklusif, modern, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Meta Siap Kuasai 49% Saham Scale AI, Nilai Akuisisi Capai Rp240 Triliun

Landasan Regulasi dan Tantangan

Penandatanganan perjanjian penyertaan modal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mewajibkan bank memiliki modal inti minimum Rp3 triliun.

Tenggat waktu pemenuhan ketentuan ini telah berakhir pada akhir 2024, namun sejumlah BPD belum memenuhi syarat akibat kendala dalam pembentukan skema KUB.

Bank DKI sendiri sebelumnya sempat menyatakan mundur sebagai anchor KUB, sebelum akhirnya merampungkan kesepakatan dengan Bank Maluku Malut. Kini, Bank DKI resmi masuk dalam daftar bank yang memimpin konsolidasi KUB untuk memperkuat struktur permodalan dan operasional.

Baca Juga: Ledakan di Pangkalan Udara AS di Okinawa, 4 Personel Jepang Terluka

Peta KUB BPD dan Modal Inti

Berikut adalah daftar terbaru induk KUB BPD beserta anggota dan modal inti Tier 1 mereka per 31 Desember 2024:

Bank BJB (Induk KUB)

  • Bank Jambi – Rp2,75 triliun

  • BJB Syariah – (data tidak tersedia)

  • Bank Sultra – Rp1,98 triliun

  • Bank Maluku Malut – Rp1,464 triliun

  • Bank Bengkulu – Rp1,305 triliun

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB