CATATANFAKTA.COM - ,Bogor –Isu pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) semakin mencuat menjelang revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas di DPR RI. Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan hukum selama proses pemilu dan pilkada, Bawaslu kini dinilai tidak efektif dan tidak konstruktif dalam menjalankan tugasnya.
Pendapat ini disampaikan oleh Pakar Politik Yusfitriadi, yang menilai bahwa revisi undang-undang harus mendorong adanya kelembagaan pengawas pemilu yang lebih efektif dan berdaya.
Pengawasan Pemilu yang Tidak Efektif
Menurut Yusfitriadi, salah satu isu utama yang perlu dipertimbangkan dalam revisi UU Pemilu adalah kinerja Bawaslu yang semakin lemah.
Meskipun telah memiliki struktur dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, Bawaslu dianggap gagal menjalankan tugas pengawasan secara substantif.
Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang terjun bebas dan berbagai masalah pemilu serta pilkada yang semakin parah, menunjukkan bahwa Bawaslu tidak cukup efektif dalam mengawasi dan menegakkan hukum pemilu.
"Bawaslu tidak dapat berfungsi secara mandiri dan seringkali bertindak hanya untuk menyinkronkan regulasi dengan lembaga lain, terutama KPU. Ini menandakan lemahnya posisi Bawaslu sebagai lembaga yang seharusnya independen," jelas Yusfitriadi.
Peran Bawaslu yang "Mandul"
Bawaslu, menurut Yusfitriadi, seharusnya berperan lebih aktif dalam melakukan pengawasan substantif dan bukan sekadar mengawasi hal-hal administratif yang terkesan ecek-ecek.
Sebagai lembaga yang menerima anggaran besar, seharusnya Bawaslu bisa lebih konstruktif dalam menangani kecurangan dan pelanggaran pemilu.
Namun, banyak kasus yang terabaikan atau bahkan hanya menjadi legitimasi untuk kekuatan politik tertentu, bukannya menjadi solusi bagi permasalahan di lapangan.
Baca Juga: Ketua DPW PPP DKI Jakarta Bantah Isu 20 DPW Dukung Ketum dari Luar Partai: Fitnah untuk Gaduh!