Termin 1: Februari – April 2025
Disalurkan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2: Mei – September 2025
Diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan sudah masuk SK Nominasi.
Termin 3: Oktober – Desember 2025
Merupakan pencairan lanjutan bagi siswa pada kategori termin sebelumnya.
Program PIP menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan yang merata dan inklusif, terutama bagi anak-anak dari keluarga pra-sejahtera.
Bagi orang tua dan wali murid, segera lakukan pengecekan agar bantuan ini bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk mendukung keberhasilan pendidikan anak-anak.