catatanfakta.com, Cibinong - Ribuan narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, secara simbolis menyerahkan remisi ini di Lapas Kelas II A Cibinong, Jumat (28/3/2025), dengan didampingi oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat sebanyak 157.933 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan dalam program remisi kali ini. Dari jumlah tersebut, 1.621 narapidana menerima remisi khusus untuk Hari Raya Nyepi, sementara 156.312 narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri.
Baca Juga: Pemkab Bogor Segera Bentuk Satgas Berantas Premanisme, Siap Wujudkan Keamanan Maksimal
Dalam sambutannya, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Irjen Mashudi, menjelaskan bahwa dari total penerima remisi, sebanyak 948 narapidana dinyatakan langsung bebas.
"Remisi khusus 2 dan pengurangan masa pidana khusus sebanyak 20 orang diberikan dalam rangka Hari Raya Nyepi, sedangkan 928 narapidana mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Setelah mendapatkan remisi ini, mereka dinyatakan langsung bebas," ujarnya.
Mashudi juga mengungkapkan bahwa remisi yang diberikan berupa pemotongan masa tahanan antara 15 hingga 30 hari. Ia menegaskan bahwa tidak semua narapidana bisa mendapatkan remisi, karena ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Pemkab Bogor Dorong PWI Lebih Aktif, Minta Anggota Jaga Nama Baik Organisasi
"Syaratnya adalah mereka harus berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana," jelasnya.
Pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, yang mengatur bahwa remisi khusus diberikan pada hari-hari besar keagamaan. Selain memberikan kesempatan bagi para narapidana untuk memperbaiki diri, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
"Dengan adanya remisi ini, pemerintah berhasil menghemat anggaran sebesar Rp 81.264.930.000," kata Mashudi.
Baca Juga: Harga Pangan Stabil! Pemkab Bogor Rutin Gelar GPM untuk Warga
Ia juga menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. "Remisi adalah hadiah bagi mereka yang benar-benar memanfaatkannya untuk perbaikan diri," pungkasnya.