informasi

Gubernur Jabar Geram! Tata Ruang Berantakan, Ini Langkah Tegasnya

Selasa, 11 Maret 2025 | 22:30 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, meninjau bantaran sungai yang beralih fungsi menjadi pemukiman bersertifikat, menghambat proyek pelebaran sungai untuk pengendalian banjir. (Tangkapan layar Youtube pedulijabarr)

catatanfakta.com - Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi geram melihat kondisi tata ruang di provinsinya.

Dalam rapat koordinasi bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto dan jajaran terkait di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/25), Dedy menegaskan bahwa Jawa Barat butuh langkah tegas untuk membenahi tata ruang yang semrawut.

"Evaluasi hari ini sangat krusial! Kita harus segera mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) karena banyak daerah yang mandek. Kalau dibiarkan, investasi terganggu, lingkungan makin rusak!" tegas Dedy di hadapan peserta rapat.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Serah Terima Jabatan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Siap Bawa Perubahan Besar!

Salah satu terobosan yang langsung disorot adalah normalisasi sungai dan pengaturan ruang di area pegunungan yang dikuasai pengembang.

Pemerintah tidak ingin masalah sertifikat tanah menghambat langkah ini. Pekan depan, solusi ini bakal dibahas langsung di Kementerian PUPR agar bisa dieksekusi tanpa kendala.

Selain itu, Dedy juga menyoroti minimnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di 10 kabupaten di Jawa Barat. Akibatnya, perizinan jadi berantakan dan sulit diawasi. Ia menargetkan agar RDTR yang baru bisa segera diselesaikan, mengingat saat ini capaian masih di angka 17%.

Baca Juga: Ketua DPRD Bogor Puji Langkah Strategis Gubernur Jawa Barat Tahun 2025

Masalah lain yang tak kalah pelik adalah kepemilikan tanah di sempadan sungai. Dedy menegaskan, tanah di sepanjang garis sempadan sungai akan ditetapkan sebagai aset negara dan dikelola oleh Balai Besar Sungai.

"Kita akan terbitkan sertifikat untuk Bale Besar Sungai! Masyarakat tidak bisa lagi klaim atau membangun di sempadan sungai. Ini untuk mencegah bencana di masa depan!" ujar Dedy dengan nada serius.

Jika ada sertifikat tanah yang terlanjur diterbitkan secara tidak sah, Gubernur menegaskan akan dilakukan kajian. Jika terbukti menyalahi aturan, sertifikatnya bakal dibatalkan. Namun, bagi yang memiliki hak sah, pemerintah siap memberikan kompensasi yang sesuai.

Baca Juga: Dari Cibinong ke Jalak Harupat: Atlet Difabel Kabupaten Bogor Siap Bersaing di Piala Gubernur Jabar 2024

Langkah-langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan ekosistem lingkungan yang sehat, kepastian hukum, serta menarik investasi tanpa terganjal permasalahan tata ruang.

Rapat ini juga melibatkan perwakilan Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, serta berbagai instansi terkait untuk memastikan solusi ini berjalan tanpa hambatan.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB