catatanfakta.com - Libur Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru) membawa kabar baik bagi para pengguna jalan tol di Indonesia. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan mitra-mitra Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memberikan diskon tarif tol sebesar 10 persen khusus untuk Jalan Tol Trans Jawa.
Penawaran menarik ini berlaku pada beberapa tanggal tertentu untuk arus mudik dan balik.
Diskon ini hanya diperuntukkan bagi perjalanan terus menerus, dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung di Jalan Tol Batang-Semarang, maupun sebaliknya.
Baca Juga: Kabar Baik! Diskon Listrik untuk 81 Juta Pelanggan PLN di Awal 2025, Begini Detailnya
Program ini menjadi langkah strategis mengurangi kepadatan di jalan tol saat puncak arus liburan.
“Potongan tarif tol ini akan berlaku selama tiga hari pada periode Nataru, yaitu untuk arus mudik 19 Desember 2024, serta arus balik pada 28 Desember 2024 dan 3 Januari 2025,” ujar Lisye Octaviana, Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, pada Kamis (19/12/2024).
Inovasi untuk Kelancaran Arus Lalu Lintas
Diskon diberikan mulai pukul 05.00 WIB pada hari tertentu hingga pukul 05.00 WIB keesokan harinya, berlaku selama 24 jam. Hal ini diharapkan mendorong distribusi arus kendaraan sehingga tidak menumpuk pada satu tanggal atau waktu saja.
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru 2024 Jadi Lebih Hemat, Tiket Pesawat Diskon 10%!
Jasa Marga juga menetapkan persyaratan diskon, termasuk memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi saat tap in dan tap out. Jika tidak, potongan tarif tidak berlaku.
“Potongan tarif juga berlaku untuk semua golongan kendaraan,” jelas Lisye.
Estimasi Penghematan Pengguna Tol, Berikut beberapa perhitungan potongan tarif untuk arus mudik:
Baca Juga: Promo Gila! Diskon Hingga 15% Tiket KA di Jakarta Fair Kemayoran
Kendaraan Golongan I, dari Rp413.000 menjadi Rp371.700 (hemat Rp41.300).
Kendaraan Golongan IV dan V, dari Rp840.500 menjadi Rp756.450 (hemat Rp84.050).
Sementara, arus balik dari Semarang menuju Jakarta juga memberikan penawaran serupa. Contohnya, kendaraan Golongan I dikenakan tarif dari semula Rp434.500 menjadi Rp391.050.