Sementara itu, hasil riset pasar dari Kantar Worldpanel menemukan bahwa meskipun Apple merilis beberapa model iPhone terbaru di berbagai negara, pertumbuhan pangsa pasar Apple di Indonesia masih rendah.
Pada kuartal ketiga 2024, pangsa pasar iPhone di Indonesia tercatat sebesar 8,7 persen, jauh di bawah angka pada kuartal yang sama di tahun sebelumnya, yakni sebesar 15,2 persen.
Kabar bahwa iPhone 16 tidak bisa masuk ke pasar Indonesia memang menjadi sorotan. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia sendiri telah memiliki persyaratan yang telah ditetapkan dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa produk-produk teknologi yang diperkenalkan ke pasar Indonesia telah memenuhi standar yang diinginkan.
Baca Juga: Skandal Unboxing iPhone: Beli di Tokopedia Pengiriman dengan JNE Melahirkan Kekecewaan Total!
Meski demikian, di sisi lain, pemerintah juga diharapkan melakukan pembaharuan kebijakan agar kebutuhan masyarakat untuk menjadikan teknologi terkini dapat terpenuhi. Andaikan saja, upaya dan persyaratan pengurusan sertifikat TKDN dapat dipercepat agar masyarakat Indonesia dapat menikmati kemajuan teknologi terbaru secara legal.