catatanfakta.com - Polisi berhasil menangkap dua pelaku baru yang terlibat dalam pembubaran paksa acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Kombes Pol Wira Satya Tri Putra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dalam keterangannya mengatakan bahwa tertangkapnya dua pelaku baru itu telah menambah jumlah pelaku yang ditangkap dan ditahan menjadi lima orang.
Kedua pelaku baru tersebut adalah YS (33) dan RR (27). YS ditangkap di Bekasi dan RR ditangkap di Jakarta Timur.
Baca Juga: Polisi Tangkap Aktivis Greenpeace yang Protes Pembangunan IKN
Kedua pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda dalam pembubaran acara diskusi di hotel tersebut. YS melakukan pengerusakan terhadap barang, sedangkan RR memukul seorang security dengan tangan kanannya.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap satu pelaku pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan yaitu MR alias RD (28).
Pelaku tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras pada Selasa, 1 Oktober 2024. MR berperan menendang salah satu satpam dan mencoba memukulnya. Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa intensif oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Nekat ! Seorang Polisi Dibakar Isterinya Yang Merupakan Seorang Polwan di Mojokerto
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengapresiasi tindakan cepat dari jajaran kepolisian yang berhasil menangkap para pelaku tersebut.
Nana Sudjana juga meminta agar masyarakat menggunakan hak sesuai dengan prosedur yang berlaku di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melaporkan segala kejadian yang merugikan masyarakat pada pihak kepolisian.