catatanfakta.com - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) merespons kritik dari masyarakat terkait usia pemimpinnya.
Wakil Ketua BKPRMI, Sedek Bahta menjelaskan bahwa nama organisasi tersebut tidak hanya mencantumkan kata 'remaja', tetapi juga 'pemuda'.
Seluruh anggota BKPRMI yang telah menjadi pengurus pusat organisasi ini telah melalui proses dari struktur paling bawah.
Sedek menegaskan bahwa tidak semua pengurus BKPRMI telah berusia tua. Ia juga menunjukkan bahwa kategori 'muda' masih banyak diperdebatkan di tengah masyarakat.
Ia mengajak masyarakat untuk menghadiri Konferensi Nasional BKPMRI untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang organisasi tersebut.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BKPRMI mengatur batas usia ketua umum BKPRMI sebagai maksimal 50 tahun.
Baca Juga: LPPDSDM-BKPRMI Kabupaten Bogor Adakan Pesantren Kilat 1445H untuk Generasi Rabbani Pembawa Perubahan
Sementara itu, tak ada batasan usia minimal untuk menjadi anggota BKPRMI selama sudah dapat mengaji.
Sedek meminta agar masyarakat tidak lagi membahas tentang usia para pengurus BKPMRI; sebaliknya, mereka harus lebih memperhatikan kontribusi organisasi, seperti institusi pendidikan Taman Alquran yang sudah mengajar anak-anak Indonesia mengaji.
BKPMRI adalah organisasi yang dibentuk dari struktur paling bawah oleh pemuda-pemuda dan remaja yang telah mencetak tokoh-tokoh terkenal seperti Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, hingga Idrus Mahram.