Dalam kesimpulannya, pemberhentian Ketua MK Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bukan hanya sekadar berita biasa, karena dampaknya bisa berpengaruh pada perkembangan peradilan konstitusi di Indonesia ke depannya.
Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan integritas dan independensi dalam menjalankan tugas-tugas mereka sebagai pejabat publik.