Masyarakat dapat mengecek apakah NIK terdaftar di Ditjen Dukcapil atau tidak dengan menghubungi telepon Halo Dukcapil di nomor 1500537.
Namun, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda telah menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti NIK atau KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Dalam mengakses layanan ini, masyarakat harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup.
WhatsApp Halo Dukcapil
Ditjen Dukcapil Kemendagri juga menyediakan kontak WhatsApp bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan atau permohonan informasi.
Baca Juga: GPM Terlaksana dengan Baik di Kabupaten Bogor, Pj. Ketua TP PKK Jabar langsung Respond Ini ...
Anda bisa menghubungi Halo Dukcapil di nomor 08118005373 atau mengklik tautan, lalu pilih opsi "Pengaduan".
Masukkan data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, kota domisili, dan rincian permasalahan.
Media sosial Ditjen Dukcapil
Cara cek NIK e-KTP secara online juga bisa dilakukan langsung melalui media sosial resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Masyarakat dapat menghubungi via pesan langsung ke akun Ditjen Dukcapil di berbagai media sosial seperti Facebook dan Twitter.
Baca Juga: Warung Pelayanan Publik di Rest Area Gunung Mas Puncak Membantu Urusan Pelaku Pariwisata
Email Halo Dukcapil
Masyarakat juga dapat mengecek status NIK e-KTP dengan mengirimkan email ke call center Halo Dukcapil, callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
Dalam email tersebut, ketik format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan dan segera kirim ke alamat email tersebut.