Permasalahan serupa sebelumnya juga telah terjadi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2020. Kala itu, Badan Pembina Keuangan Provinsi (BPKP) menemukan adanya pungutan liar (pungli) dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 373,66 miliar. Pungutan liar tersebut terjadi di 38 dari 47 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Pungutan liar dalam penggunaan dana BOS oleh kepala sekolah SD dan SMP merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus digunakan secara tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Maka dari itu, diharapkan adanya pengawasan yang ketat dari instansi terkait dan implementasi sanksi yang tegas bagi pelaku pungli untuk mencegah terjadinya pungli dalam penggunaan dana BOS di masa mendatang.
Dalam kesempatan ini, kita patut mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) yang secara rutin melakukan pengawasan pada pengelolaan keuangan daerah. Hal ini demi mencegah terjadinya kerugian negara dan menjamin ketersediaan dana publik bagi kepentingan masyarakat secara adil dan merata.