CATATANFAKTA.COM - Baru-baru ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 5 tersangka di dalam kasus penggunaan pelat mobil palsu DPR RI.
Berdasarkan laporan terbaru, salah satu dari tersangka yang terlibat dalam kejahatan tersebut adalah pengacara serta politikus dari Partai Golkar, yakni Henry Indraguna.
Henry Indraguna memiliki tiga mobil yang disita dan telah diamankan oleh penyidik. Selain itu, terdapat barang bukti pelat nomor palsu DPR RI sebanyak delapan mobil, tiga di antaranya disita dari tangan tersangka HI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sudah mengonfirmasi bahwa HI memang seorang pengacara ternama dan politikus dari Partai Golkar. Kasus ini ditangani oleh tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepada wartawan pada Selasa tanggal 28 Mei lalu, Ade Ary mengatakan, "penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka."
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita 8 mobil dengan pelat palsu serta 25 buah kartu tanda anggota DPR RI.
Tindakan kejahatan dalam menggunakan pelat mobil palsu DPR RI sangat serius. Kejahatan seperti ini menyebabkan ketidaknyamanan pada masyarakat, merugikan pemilik kendaraan dengan pelat mobil asli DPR serta melanggar hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, sangat penting untuk mengambil tindakan tegas pada pelaku kejahatan yang memanfaatkan kekuasaan serta posisi sosial untuk melakukan kejahatan.
Kita harap dengan adanya aturan dan penanganan yang tegas pada kasus ini, akan membuat masyarakat memahami bahwa hukum di negara ini ditegakkan dengan adil dan tanpa pandang bulu, serta menambah rasa aman dan nyaman di dalam masyarakat.