Putusan Mahkamah Agung tersebut sebenarnya mengabulkan gugatan terhadap PKPU Pasal 4 Ayat 1 Huruf d tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal terkait syarat usia calon kepala daerah itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Namun, menurut Waketum Garuda Teddy Gusnaidi, gugatan pihaknya dikabulkan oleh MA karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ia mengatakan syarat 'terhitung sejak penetapan Pasangan Calon' yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada. Dia mengatakan syarat itu ditambahkan di dalam PKPU.
Terlepas dari adanya gugatan pihak Partai Garuda, putusan tersebut tetap menuai kontroversi. Bagaimana pandangan Anda mengenai hal ini?
Apakah Anda setuju dengan opini pihak PDIP dan Partai Garuda yang menganggap perubahan syarat usia calon kepala daerah sebagai urusan politis? Atau mungkin Anda memiliki pandangan yang berbeda?