Catatanfakta.com - Baru-baru ini Mahkamah Agung memutuskan bahwa perubahan syarat usia calon kepala daerah menjadi terhitung saat pelantikan.
Putusan ini menimbulkan berbagai macam respon dan tanggapan dari para politikus dan publik.
Politikus PDIP Aria Bima merespons putusan tersebut dengan mengatakan bahwa perlu adanya argumentasi lebih lanjut terkait dengan putusan tersebut.
Baca Juga: Semua Mata Tertuju pada Rafah: Dukungan untuk Palestina
Menurutnya, hal ini dilakukan agar bisa lebih memahami apakah putusan ini politis atau tidak.
Ia mengungkapkan hal ini kepada beberapa media di kompleks parlemen, "Saya pingin tahu argumentasinya.
Tetapi, itu sebagai bahan masukan, masukan terkait dengan pembahasan UU Pilkada dan Pilpres yang kita pingin dalam satu kesatuan, pemahaman kita mana yang urusan politis," kata Aria.
Sementara itu, juru bicara PDIP Chico Hakim menyinggung hukum saat ini yang kembali digunakan untuk meloloskan sosok tertentu.
Baca Juga: Vincent Kompany Resmi Dilantik Sebagai Pelatih Kepala Bayern Muenchen
Menurutnya, hal ini bisa saja membuat pemimpin tanpa kemampuan akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," imbuhnya.
Namun, Aria Bima tampak berhati-hati merespons saat disinggung terkait kemungkinan putusan MA itu untuk meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, sebagai calon kepala daerah.
Ia tidak mau berspekulasi negatif dan memilih untuk mendengarkan pertimbangan hakim lebih lanjut.
Baca Juga: Mengupas Pencoretan Ian Maatsen oleh Pelatih Timnas Belanda