catatanfakta.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia berhasil menangkap terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Pusat.
Dalam operasi ini tim intelijen Kejagung atau Satgas SIRI berhasil menangkap Hafrizal di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Rabu (8/5) sekitar pukul 18.30 WIB.
Hafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan, membuat surat palsu, penggelapan, dan memberi keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS).
Baca Juga: Kisah Di Balik Penangkapan Ibu di Sukabumi: Mengapa Terdorong untuk Membunuh Rentenir?
Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta kepada Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Dia juga mengaku sebagai sepupu kandung dari mantan istri pengusaha Bambang Trihatmodjo, Halimah.
Terpidana kemudian terbukti tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar US$2,55 juta. Namun, ia justru mendaftarkan namanya di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian ESDM sehingga terlihat seolah-olah dia adalah pemilik sah PT BSS.
Menurut keterangan dari Kejagung, Hafrizal terbukti melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP dalam kasus pidana tersebut. Dia akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk penanganan kasus lebih lanjut.
Baca Juga: Penangkapan Rudy Gunawan (RG): Kelegaan Bagi Korban Kejahatan Kerah Putih
Operasi Kejagung ini sendiri merupakan hasil kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Saat diamankan, terpidana Hafrizal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
Setelah dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terpidana kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum selanjutnya. Kejagung berharap kasus ini dapat memberi efek jera bagi para pelaku tindak pidana serupa.