Catatanfakta.com - Pembubaran doa rosario sejumlah mahasiswa oleh sekelompok orang di Setu, Tangerang Selatan, telah menimbulkan kontroversi dan menjadi acara yang banyak diperbincangkan. Menurut laporan terbaru, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Ketua RT setempat berinisial D.
Tersangka D dituduh meneriaki dan mengintimidasi korban dan temannya dengan nada umpatan. Seorang tersangka lain, berinisial I, dilaporkan mengintimidasi dan mendorong korban yang menolak perintah tersangka. Sementara tersangka S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dan mengancam agar korban membubarkan diri.
Mereka dibawa ke pengadilan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 yang berhubungan dengan pengeroyokan, penganiayaan, pemaksaan melalui ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan, dan pasal 170, 351, dan 335 KUHP. Ada kemungkinan bahwa mereka akan dikenakan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Baca Juga: Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon dalam Pidato Kemenangan: Hubungan Asmara Mereka Jadi Sorotan
Kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya perilaku intoleransi dan pembatasan kebebasan beragama. Semua orang harus dijamin hak dan kebebasannya untuk menyatakan keyakinan agama mereka, serta dihormati dan dilindungi oleh hukum. Penegakan hukum yang tegas dan adil harus dilakukan untuk mengatasi tindakan intoleransi.
Kita semua harus memperjuangkan nilai-nilai toleransi dan saling menghormati dalam masyarakat kita. Tanpa toleransi dan pemahaman terhadap perbedaan, persatuan dan keadilan tidak mungkin dicapai. Mari bersama-sama menjaga perdamaian dan keharmonisan dalam masyarakat kita.