Catatanfakta.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengklaim telah terjadi perpindahan suara dari partainya ke Partai Garuda di 35 daerah pemilihan selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Klaim tersebut termasuk perpindahan suara di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum PPP Gugum Ridho Putra dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 173-01-17-26/PHPU.
DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 3 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Semarang Bakal Jadi Tuan Rumah Pabrik Sepeda dan Motor Listrik Terbesar di Asia Tenggara!
Gugum mengklaim bahwa perpindahan suara PPP untuk anggota DPR di DQapil Sulawesi Tengah terjadi secara tidak sah kepada Partai Garuda dan menyebut terjadi kesalahan penghitungan oleh KPU.
Total, terdapat perpindahan suara sebanyak 5.958 suara PPP ke Partai Garuda.
Perolehan suara Partai Garuda yang semula 136 suara bertambah secara tidak sah menjadi 6.094 suara, sedangkan perolehan suara PPP berkurang menjadi 28.346 suara.
Baca Juga: Siapa Bilang Indonesia Ketinggalan Jaman? Ini 12 Teknologi Buatan Indonesia yang Bikin Bangga
PPP meminta MK untuk menetapkan perolehan suara yang benar bagi kedua partai di Pemilu Anggota DPR RI 2024 di Dapil Sulawesi Tengah.
PPP meminta agar MK mengabulkan seluruh petitumnya, termasuk menetapkan perolehan suara yang benar bagi kedua partai pada Dapil Sulawesi Tengah, yaitu PPP dengan perolehan 34.306 suara dan Partai Garuda dengan perolehan 136 suara.